Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pedesaan

Home/Donasi/Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pedesaan

Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pedesaan

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Target Donasi: Rp 200.000.000

Penggalangan Dana 1 April – 30 Juni 2021

Dalam rangka mensukseskan Sustainable Development Goals (SDGs) guna mengakhiri kemiskinan dan mengurangi kesenjangan, Yayasan Inspirasi Indonesia Membangun yang didukung  PT Insight Investment Management akan mengadakan program pemberdayaan ekonomi pedesaan dengan mendampingi petani, peternak, dan kelompok masyarakat pra sejahtera untuk mengembangkan ekonomi mandiri. Program tersebut rencana akan diadakan pada bulan April, Mei, dan Juni 2021 di Kabupaten Jembrana provinsi Bali, Pekanbaru Provinsi Riau, dan Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung. Program tersebut diharapkan dapat mendorong kemandirian ekonomi masyarakat di wilayah pedesaan yang membutuhkan.

Yuk, Sobat Inspirasi, yang ingin mendukung kerja-kerja YIIM, bisa donasikan sedikit rezeki anda baik dalam bentuk uang maupun barang. Karena setiap donasi yang diberikan kepada YIIM akan disalurkan langsung kepada para penerima manfaat yang berhak.

Syarat dan Ketentuan

A. Ketentuan Donasi
  1. Donatur berhak menyembunyikan identitas asli kepada publik sebagai anonim.
  2. Donatur wajib mencermati dan menyatakan telah memahami segala informasi, ide-ide, dan kampanye program yang dibuat oleh YIIM.
  3. Donatur dilarang menggunakan uang yang berasal asal-usul yang tidak sah secara hukum sebagai donasi.
  4. Tidak melakukan spam atau konten yang tidak diperkenankan dalam memberikan deskripsi dukungan.
  5. Seluruh data, konten yang tersedia dalam platform yiim.or.id termasuk namun tidak terbatas pada elemen teknologi, foto, video text, visual, dan suara dilindungi oleh Hukum Hak Kekayaan Intelektual (“HKI”) dan dilarang menggunakan tanpa seizin yiim.or.id untuk kepentingan pribadi, kolektif, maupun komersil.
  6. yiim.or.id tidak menerima, menyimpan, dan menyalurkan dana yang patut diduga terkait dengan kejahatan dan/atau sebagai sasaran kegiatan pencucian uang dan pendanaan terorisme, oleh karenanya kami tunduk pada ketentuan:
    • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; dan
    • Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisem.
  7. Kami akan menjaga kerahasiaan informasi ini. Selain untuk keperluan administrasi dan/atau pelaporan, tidak satupun informasi dalam format tertulis maupun elektronik akan diterbitkan, digunakan, diubah maupun direproduksi kepada seseorang atau organisasi manapun.
  8. Program kami mengacu pada azas ketat yang menyangkut kerahasiaan. Kami akan menggunakan informasi yang Anda berikan untuk mengirimkan e-newsletter, SMS dan menghubungi melalui telepon untuk menginformasikan program dan kegiatan kami.
B. Cara Berdonasi

Donasi yang anda berikan, akan digunakan untuk membantu mereka yang membutuhkan bantuan melalui kegiatan YIIM dalam Bidang : Pemberdayaan Masyarakat Perkotaan dan Pedesaan, Pendidikan, Sosial kemanusiaan dan Sosial Keagamaan, Pelestarian Lingkungan Hidup.

  1. Cara Berdonasi
    Donasi ditransfer ke:
    Bank Mandiri a/n Yayasan Inspirasi Indonesia Membangun No Rekening : 1260000112275
  2. Sesudah mentransfer donasi, mohon di isi form konfirmasi di bawah ini

FORM KONFIRMASI